Of Counsel
Dr. Raymond Rubianto T., Ph.D., M.S., M.B.A.,M.F.P
Prof. Dr. Raymond R. Tjandrawinata menempuh bidang hukum setelah berakar kuat di bidang biomedis dan ekonomi kesehatan, dengan tekad untuk menjembatani sains dan regulasi. Ia menjadi advokat resmi melalui sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar serta anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). Pendidikan hukumnya ditempuh pada Magister Hukum di IBLAM School of Law dan dilanjutkan ke jenjang Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan dengan fokus hukum kesehatan, hukum kekayaan intelektual, dan hukum kesejahteraan sosial.
Baginya, hukum bukan sekadar instrumen normatif, tetapi perangkat analisis kebijakan publik yang menentukan akses kesehatan dan keadilan sosial. Dalam hukum kesehatan, ia menyoroti keberlanjutan JKN, tata kelola BPJS, serta akses obat yang berhadapan dengan rezim TRIPS dan paten farmasi global. Dalam hukum kekayaan intelektual, ia mengembangkan konsep sistem paten adaptif yang menyeimbangkan hak eksklusif dengan kepentingan publik. Dimensi etisnya diperkaya dengan studi teologi, yang menempatkan hukum dalam horizon moral-spiritual, bukan hanya positivistik.
Reputasinya diakui melalui WIPO Medal for Inventor, Habibie Award, serta keanggotaan penuh Sigma Xi yang menegaskan integrasi antara hukum, sains, dan inovasi. Ia melihat hukum kesejahteraan sosial sebagai simpul strategis antara kebijakan publik, ekonomi-politik, dan perlindungan kesehatan rakyat. Melalui kiprah akademik dan advokasi, ia mendorong hukum yang responsif, progresif, dan berorientasi pada keadilan substantif.